Alice Norin Tunda Status Janda

Alice Norin Tunda Status Janda
Foto : internet
JAKARTA – Pemanin ‘Ketika Cinta Bertasbih’, Alice Norin terpaksa menunda status janda karena sidang yang seharusnya dilanjutkan dengan agenda ikrar talak, tidak dapat dilaksanakan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum DJ Riri, Mada R Mardani. Katanya, persidangan dipending selama  satu minggu karena ada sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan kliennya.

Karena tidak adanya pengajuan banding oleh pihak tergugat dalam hal ini Alice, atas keputusan majelis hakim sidang dilanjutkan ke tahap akhir. "Alice Norin tidak mengajukan banding, sehingga sidang ikrar seharusnya sudah bisa dilakukan," katanya ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin.

Sayangnya, ia menolak memberikan keterangan mengenai alasan penundaan persidangan yang seharusnya berlangsung kemarin tersebut. "Nggak ada apa-apa kok, sidang seharusnya dilanjutkan tanggal 26 Oktober saja," tegasnya.

Sebagai penggugat, menurut rencana DJ Riri diwajibkan menghadiri persidangan yang akan kembali digelar minggu depan. "Semoga semua selesai dan bisa berjalan dengan lancar. Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar," jelasnya kepada Indopos (Grup JPNN), kemarin.

JAKARTA – Pemanin ‘Ketika Cinta Bertasbih’, Alice Norin terpaksa menunda status janda karena sidang yang seharusnya dilanjutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News