Alice Norin Tunda Status Janda
Selasa, 20 Oktober 2009 – 07:10 WIB
JAKARTA – Pemanin ‘Ketika Cinta Bertasbih’, Alice Norin terpaksa menunda status janda karena sidang yang seharusnya dilanjutkan dengan agenda ikrar talak, tidak dapat dilaksanakan. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum DJ Riri, Mada R Mardani. Katanya, persidangan dipending selama satu minggu karena ada sesuatu yang tidak bisa ditinggalkan kliennya. Sebagai penggugat, menurut rencana DJ Riri diwajibkan menghadiri persidangan yang akan kembali digelar minggu depan. "Semoga semua selesai dan bisa berjalan dengan lancar. Sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar," jelasnya kepada Indopos (Grup JPNN), kemarin.
Karena tidak adanya pengajuan banding oleh pihak tergugat dalam hal ini Alice, atas keputusan majelis hakim sidang dilanjutkan ke tahap akhir. "Alice Norin tidak mengajukan banding, sehingga sidang ikrar seharusnya sudah bisa dilakukan," katanya ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kemarin.
Baca Juga:
Sayangnya, ia menolak memberikan keterangan mengenai alasan penundaan persidangan yang seharusnya berlangsung kemarin tersebut. "Nggak ada apa-apa kok, sidang seharusnya dilanjutkan tanggal 26 Oktober saja," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemanin ‘Ketika Cinta Bertasbih’, Alice Norin terpaksa menunda status janda karena sidang yang seharusnya dilanjutkan
BERITA TERKAIT
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Bopak Sempat Cium Kening sebelum Abah Qomar Meninggal Dunia
- Curhat Cut Intan Nabila Setelah Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Terungkap, Pesan Terakhir Qomar kepada Anak-anaknya