Alif Kamal: PRIMA Segera Mendaftar ke KPU, Nih Tanggalnya

jpnn.com, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menyampaikan pihaknya akan mendaftar ke KPU pada hari pertama dibukanya pendaftaran, yakni 1 Agustus 2022 mendatang.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2044 mendatang.
Lebih lanjut, Alif menyampaikan saat ini Sekretariat Nasional PRIMA masih dalam proses pembenahan kelengkapan administrasi.
“Tim Sekretariat Nasional PRIMA terus bekerja keras untuk membenahi kelengkapan administrasi menjelang dbukanya pendaftaran partai politik tanggal 1 Agustus mendatang,” ujar Alif Kamal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/7).
Alif mengatakan dalam rangka mengonsolidasikan segala kekuatan dan mempersiapkan tahapan pendaftaran parpol, PRIMA akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II.
“PRIMA juga akan melaksanakan Rapimnas tanggal 31 Juli 2022 sebagai prakondisi sebelum daftar ke KPU,” imbuhnya.
Alif mengungkapkan salah satu pembahasan dalam agenda Rapimnas II ini adalah penguatan struktur partai dalam menghadapi verifikasi faktual setelah tahapan verifikasi administrasi selesai.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!