Alifian Mallarangeng Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim dalam kasusnya mempertimbangkan untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadapnya.
Hal ini disampaikan Alifian saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (17/3). Menurutnya, dalam dakwaan jaksa terdapat banyak spekulasi dan asumsi semata.
"Kalau majelis hakim dalam keputusan sela menolaknya dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak dapat diterima, atau batal demi hukum, maka tentu saya akan sangat berterima kasih," kata Alifian.
Jika tidak ditolak, Alifian berharap, eksepsi berjumlah 27 halaman itu dapat dijadikan pembanding oleh majelis hakim Tipikor dalam memutus perkaranya nanti.
Mantan Jubir Presiden SBY ini juga mengaku sangat menyadari posisinya yang tidak bisa melawan KPK, karena lembaga antikorupsi itu selalu dianggap benar oleh publik. Menurutnya, selama ini meski ada kekeliruan yang dilakukan KPK, tetap lembaga itulah yang dianggap paling benar.
Padahal Alifian menilai dalam dakwaan jaksa KPK untuknya, akurasinya masih rendah dan terlalu dipaksakan sebuah penjelasan tidak berimbang. Dia menilai sudah saatnya mengingatkan KPK agar mawas diri serta terus berada di koridor hukum.
"Hati saya mendua, saya senang dengan pencapaian KPK, tapi di sisi lain setelah mempelajari dakwaan jaksa yang begitu banyak spekulasi, serta dengan merasakan sendiri begitu mudahnya Jaksa KPK memaksakan sebuah penjelasan yang tidak berimbang," tandas Andi. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim dalam kasusnya mempertimbangkan untuk menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!