Alifian Mallarangeng Salahkan Agus Martowardoyo
Senin, 17 Maret 2014 – 15:45 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menjalani membacakan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/3). Foto: Ricardo/JPNN
Namun, ia mengaku tidak menyalahkan Wafid. Melainkan, Kemenkeu yang melanggar aturannya sendiri karena tetap mencairkan dana tanpa tandatangan dua menteri. Dalam hal ini, Alifian juga keberatan dakwaannya ditambahkan Permenkeu sebagai landasan untuk mempersalahkannya.
Baca Juga:
"Faktanya Menpora dan Menteri PU tidak tandatangan tapi Menkeu tetap mencairkan dananya. Demikian, atas nama kebenaran kita harus bertanya siapa sebenarnya yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenangnya? Dakwaan ini bukan saja tidak akurat dan tidak cermat tapi juga tidak adil dalam penerapan sebuah peraturan pemerintah," tandas Alifian. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng menyatakan Jaksa KPK tidak maksimal dan serius dalam membuat dakwaannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia