Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu terjadi setelah banyak penolakan dari pekerja.
Karena itu, anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama,'' ujar Alifuddin.
Artinya, pekerja boleh mengambil hak JHT sebelum usia 56 tahun.
''Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik,'' ungkap Alifuddin pada Kamis (3/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan permenaker tersebut menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, serta masukan dari anggota DPR RI.
''Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Jadi, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodasi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat ikut mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa