Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu terjadi setelah banyak penolakan dari pekerja.
Karena itu, anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama,'' ujar Alifuddin.
Artinya, pekerja boleh mengambil hak JHT sebelum usia 56 tahun.
''Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik,'' ungkap Alifuddin pada Kamis (3/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan permenaker tersebut menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, serta masukan dari anggota DPR RI.
''Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Jadi, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodasi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat ikut mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai