Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu terjadi setelah banyak penolakan dari pekerja.
Karena itu, anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat untuk mengawal perubahan (revisi) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
"Menteri ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama,'' ujar Alifuddin.
Artinya, pekerja boleh mengambil hak JHT sebelum usia 56 tahun.
''Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik,'' ungkap Alifuddin pada Kamis (3/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap perubahan permenaker tersebut menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh, serta masukan dari anggota DPR RI.
''Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Jadi, masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodasi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat ikut mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja