Alih Fungsi Trotoar Dilema Kota

Alih Fungsi Trotoar Dilema Kota
Alih Fungsi Trotoar Dilema Kota
’’Ini konsep sharing agar ke depan lebih terfokus dan tertata. Ini juga upaya yang akan dilakukan sembari menunggu langkah legislatif yang tengah menggodok perda parkir berlangganan,” papar kepala Pusat Studi Kota dan Daerah (Center for Urban and Regional Studies) itu.

Terpisah, Direktur Eksekutif Kelompok Studi Transportasi Lampung Hadi Kurniadi menjelaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang seharusnya nyaman untuk digunakan bagi pejalan kaki. Mengingat kegunaannya yang sangat strategis.

Sekadar diketahui, jalan-jalan utama Bandarlampung, misalnya, sepanjang Rajabasa–Tanjungkarang, Jl. Raden Intan, dan Jl. Kartini, trotoarnya tidak laik pakai. Sementara di daerah sentra-sentra perdagangan yang ada kini, trotoar telah beralih fungsi menjadi daerah yang  nyaman  bagi pedagang kaki lima.

Secara umum, trotoar kini jauh dari unsur yang dapat memanusiakan pejalan kaki. Padahal trotoar merupakan salah satu ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat. Hal ini di antaranya disebabkan lebar trotoar yang ada di Bandarlampung tak memenuhi aspek standar yang ada. Standar trotoar dari aspek lebar haruslah memiliki standar minimal 1,5 meter dengan ketinggian maksimal 10 cm. (ful/c2/rim)

BANDARLAMPUNG – Tenaga Ahli Bidang Transportasi dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung I.B. Ilham Malik, mengakui munculnya beberapa titik alih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News