Alih Pengelolaan PTAIN Perlu Dikaji
Jumat, 14 November 2014 – 09:16 WIB
"Tapi silakan lakukan pengkajian saja. Meski UU Sisdiknas tetap mengatur kewenangan itu pada Kemenag," pungkasnya.(rko)
Baca Juga:
JAKARTA - Dibentuknya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mendorong wacana pindahnya pengelolaan perguruan tinggi agama Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu