Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes
![Alih Status jadi ASN, Pegawai KPK Harus Ikut Tes](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/25/IMG_20190829_145044.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan tes terhadap para pegawainya dalam proses peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, terkait substansi materi tes akan ditentukan sendiri oleh internal lembaga antirasuah itu.
"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK," ujar Ghufron, Selasa (31/12).
Ghufron mengatakan tahapan tes tersebut juga akan diproses sendiri oleh KPK dalam rangka menjaga independensi para pegawai. Saat ini, materi mengenai tes tengah disusun oleh tim Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Jadi masih diatur dan disusun jadwalnya, belum mulai," ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Ghufron menambahkan bahwa tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai tetap KPK yang belum menjadi ASN.
"Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN ya tidak perlu," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses penyaringan pegawai yang akan alih status menjadi ASN diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Ghufron mengatakan tes tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh pegawai KPK yang belum menjadi ASN.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- Asabri Beri Perlindungan Tanpa Batas Untuk Para Patriot Bangsa
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi