Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan
Selasa, 15 Februari 2011 – 16:41 WIB
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, kalau pengalihfungsian Stadion Sepakbola Lebakbulus, Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada. "Saya akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Menpora. Saya lihat Andi sudah benar, tetapi saya kira beliau juga paham urusan stadion ini bukan urusannya menteri melainkan gubernur," kata Foke kepada Indopos.
Pernyataan Foke soal alih fungsi Stadion Lebak Bulus yang menyalahi aturan itu, menepis adanya rasa keberatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap rencana tersebut. Untuk itu, Pemprov akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar untuk menjelaskan rencana itu kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foke menjelaskan, perundangan pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang memang tidak diperbolehkan. Hal Ini diatur dalam Pasal 67 ayat 7 Undang-Undang no 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS