Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan

Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan
Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menegaskan, kalau pengalihfungsian Stadion Sepakbola Lebakbulus, Jakarta Selatan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.

Pernyataan Foke soal alih fungsi Stadion Lebak Bulus yang menyalahi aturan itu, menepis adanya rasa keberatan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap rencana tersebut. Untuk itu, Pemprov akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Mara Oloan Siregar untuk menjelaskan rencana itu kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

Foke menjelaskan, perundangan pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang memang tidak diperbolehkan. Hal Ini diatur dalam Pasal 67 ayat 7 Undang-Undang no 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

"Saya akan mengutus Asisten Kesejahteraan Masyarakat untuk mengkomunikasikan masalah ini dengan Menpora. Saya lihat Andi sudah benar, tetapi saya kira beliau juga paham urusan stadion ini bukan urusannya menteri melainkan gubernur," kata Foke kepada Indopos.

JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News