Alihfungsi Lebak Bulus Tak Salahi Aturan
Selasa, 15 Februari 2011 – 16:41 WIB
Sedangkan Menpora, Andi Mallarangeng, mengaku baru mendengar hal ini, dan meminta kejelasan dari Pemerintah DKI. Andi menjelaskan, bila merujuk undang-undang, lapangan olahraga tidak boleh dialihfungsikan. Undang-undang tersebut menyebutkan pada pasal 7 bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah atau Pemda tanda rekomendasi Menteri atai ijin dari pihak berwenang. Yang disebut dengan mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar olahraga. (pes)
JAKARTA - Terkait alih fungsi lahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil sikap tegas. Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS