Alihkan Sengketa Pilkada ke PT Langgar UUD
Minggu, 20 Maret 2011 – 19:46 WIB
Karena menurut Akil, MK sangat selektif dalam memverifikasi setiap pengaduan sengketa pemilukada. “Hanya yang dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan, itu yang biasanya diproses,” jelasnya. “Kalau tidak salah, dari 100 lebih perkara yang masuk, yang dilanjuti cuma sekian persennya saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Akil menjelaskan bahwa MK sejak diberi kewenangan menangai kasus Pemilukada, sebenarnya sudah berhasil membangun konstruksi hukum mengenai pola penyelesaikan konflik pemilukada. “Dengan tersentral di MK, maka penyelesaian persoalan pemilukada menjadi seragam secara nasional,” tandasnya.
Kewenangan penanganan perkara pemilukada pun sebelumnya sudah pernah berada di tingkat Pengadilan Tinggi. Namun dari evaluasi perjalanannya dianggap rawan intervensi, akhirnya kewenangan diserahkan ke MK “Kalau Pemerintah berpikir ulang untuk mengembalikannya lagi seperti itu, tentu pertimbangannya mereka yang lebih mengetahui,” papar Akil Mochtar.(mur/jpnn)
JAKARTA-Keinginan Pemerintah untuk mengalihkan kewenangan peradilan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Angka Real Count Mencapai 50,7 Persen
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul
- Hasto: Sosok Penentang Intervensi Jokowi Kini Terpilih di Pilkada Gunungkidul