Alihkan Suara, Lima Komisioner KPU Paniai Dipecat

Pengadu II Oktopianus Gobai, Caleg Nomor Urut 1 PKB Dapil II, mengatakan memperoleh 1.111 suara sesuai DA1 dari Distrik Paniai Barat, Paniai Utara dan Siriwo. Namun dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, berkurang menjadi 1.011 suara dan 100 suara dialihkan kepada Caleg Nomor Urut 7 PKB atas nama Naftali Kayame yang semula memperoleh 1.100 suara menjadi 1.200 suara.
Pengadu III Yohanes Kudiai, Caleg Nomor Urut 4 PPP Dapil I mengatakan memperoleh 2.031 suara sesuai dengan C1 dan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu III berkurang menjadi 1.518 suara, sementara Agustinus Mote Caleg Nomor Urut 2 PPP yang semula memperoleh 1.351 suara bertambah menjadi1.550 suara, sehingga ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Caleg terpilih.
Pengadu IV Yosep Degei, Caleg Nomor Urut 4 PKB Dapil III mengatakan memperoleh 2.918 suara sesuai dengan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, suara Pengadu IV berkurang menjadi 2.023 suara, sementara Obeth Tenouye Caleg Nomor Urut 5 PKB yang memperoleh 2.829 suara ditetapkan Para Teradu sebagai Caleg terpilih.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Papua, setelah dinyatakan terbukti melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Elnusa Petrofin Perkuat Hubungan Harmonis dengan Jurnalis Lewat Silaturahmi
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Sepulang dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog & Pupuk Indonesia, Alhamdulillah
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- KURI Heran Kenapa Nama Ini Seolah Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Nikel