Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan
jpnn.com, TUBAN - Alim Sugiantoro, Ketua Penilik (Demisioner) TITD Kwan Sing Bio, Tuban, mengingatkan bahwa sebagai umat yang baik hendaknya menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama , serta hukum yang ada.
“Keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, mari bergandengan agar umat hidup tentram dan damai,” kata Alim Sugiantoro, kepada awak media, baru-baru ini.
Sebelumnya, Pada Kamis (30/7) Pengadilan Negeri Tuban menyidangkan kasus gugatan perdata terhadap sepuluh inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TTITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 pada 13 Oktober lalu.
Dalam amar putusan, pengadilan membatalkan hasil pemilihan kepemimpinan Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Tan Ming Ang sebagai ketua umum dan ketua penilik kelenteng masa bakti 2019-2022.
Menanggapi putusan tersebut, Alim pun mengaku lega lantaran kisruh dalam kepengurusan tempat ibadah tiga aliran kepercayaan itu telah ada titik terang.
“Atas putusan tersebut hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik,” pungkas produser film Hijab ini.
Ia juga meminta semua pihak terkait untuk menahan diri dan mematuhi, serta menghormati keputusan hukum.
Sebab menurutnya, kalau tidak menaati keputusan hukum mereka akan tertimpa urusan hukum sepanjang memaksakan kehendak dan aturan.
Alim Sugiantoro lega Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan gugatan perdata pengurus demisioner Kwan Sing Bio.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel