Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 11:09 WIB

Bunga Citra Lestari berpose bareng Alim Sugiantor, Ketua Penilik demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban. Foto: Djainab Natalia Saroh/JPNN
“Mereka pasti tumbang, apalagi jika tidak menaati ajaran agama dan meresapi makna agama,” papar Alim. (jlo/jpnn)
Alim Sugiantoro lega Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan gugatan perdata pengurus demisioner Kwan Sing Bio.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal