Alim Sugiantoro Lega Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio Dikabulkan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 11:09 WIB
“Mereka pasti tumbang, apalagi jika tidak menaati ajaran agama dan meresapi makna agama,” papar Alim. (jlo/jpnn)
Alim Sugiantoro lega Pengadilan Negeri Tuban mengabulkan gugatan perdata pengurus demisioner Kwan Sing Bio.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan