Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mengalir ke sebuah yayasan.
KPK menyatakan yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.
“Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Rudi mengungkapkan dana CSR yang bernilai besar dipergunakan untuk pihak yang tidak semestinya. Namun, Rudi belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan.
"Itu CSR-nya BI cukup banyak, ya, cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkap dia.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang kecipratan aliran dana CSR BI.
"Kami melakukan proses penyidikan. Tentunya kami akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah, itu yang kami dalami sekarang," kata dia.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia, salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.
- Embay Mulya Syarif Nilai Bantuan PIK 2 untuk Serang Sebagai Peluang Ekonomi Lokal
- Dahulunya Terbengkalai, Danau Cinta Kini jadi Sarana Edukasi dan Ekonomi Warga
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK