Aliran Dana Hambalang Terendus
Libatkan PPATK, KPK Target Tambah Tersangka
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:44 WIB
”UU TPPU itu memaksa pelaku menjelaskan asal kekayaannya. Jika tak mampu, maka bisa dinilai persoalan dengan kekayaan itu. Berbeda dengan UU Tipikor. Secara prinsip UU Pencucian Uang sangat baik digunakan,” papar aktivis antirasuah ini.
Penerapan UU TPPU, menurut dia, bisa menjangkau pelaku yang bukan hanya dari lingkup aparatur negara. Pelaku yang diduga turut serta dalam tindakan kejahatan tersebut bisa juga dianggap terlibat. Mulai dari politisi, pengusaha atau siapa saja.
Lebih tegas Tama menilai kehebatan UU TPPU itu bisa menjerat korporasi atau lembaga berbadan hukum. Artinya kejahatan korupsi yang juga melibatkan korporasi bisa mendapatkan sanksi. “Kalau ada partai politik yang terlibat, ada sanksinya. Prinsipnya lembaga berbadan hukum,” imbuh dia.
Diakuinya pengalaman KPK menerapkan pasal UU TPPU itu belum banyak. Meski kasus yang diseret pada perkara ini sudah ada. Hanya kebanyakan disidangkan oleh penuntut umum Kejaksaan, bukan KPK. ”Pada kasus UU TPPU, KPK baru menerapkan pada kasus Wa Ode. Sedangkan perkaranya belum selesai,” jelas dia.
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana mencurigakan milik sejumlah pihak yang berkaitan dengan megaproyek Hambalang senilai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso