Aliran Dana Hambalang Terendus
Libatkan PPATK, KPK Target Tambah Tersangka
Selasa, 24 Juli 2012 – 05:44 WIB

Aliran Dana Hambalang Terendus
”UU TPPU itu memaksa pelaku menjelaskan asal kekayaannya. Jika tak mampu, maka bisa dinilai persoalan dengan kekayaan itu. Berbeda dengan UU Tipikor. Secara prinsip UU Pencucian Uang sangat baik digunakan,” papar aktivis antirasuah ini.
Penerapan UU TPPU, menurut dia, bisa menjangkau pelaku yang bukan hanya dari lingkup aparatur negara. Pelaku yang diduga turut serta dalam tindakan kejahatan tersebut bisa juga dianggap terlibat. Mulai dari politisi, pengusaha atau siapa saja.
Lebih tegas Tama menilai kehebatan UU TPPU itu bisa menjerat korporasi atau lembaga berbadan hukum. Artinya kejahatan korupsi yang juga melibatkan korporasi bisa mendapatkan sanksi. “Kalau ada partai politik yang terlibat, ada sanksinya. Prinsipnya lembaga berbadan hukum,” imbuh dia.
Diakuinya pengalaman KPK menerapkan pasal UU TPPU itu belum banyak. Meski kasus yang diseret pada perkara ini sudah ada. Hanya kebanyakan disidangkan oleh penuntut umum Kejaksaan, bukan KPK. ”Pada kasus UU TPPU, KPK baru menerapkan pada kasus Wa Ode. Sedangkan perkaranya belum selesai,” jelas dia.
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana mencurigakan milik sejumlah pihak yang berkaitan dengan megaproyek Hambalang senilai
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit