Aliran Dana Terkait Transaksi Narkoba

Pansus Temukan Aliran Dana di Bali

Aliran Dana Terkait Transaksi Narkoba
(foto: hizbut-tahrir.or.id)
Dia menyebut Pansus menyimpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena, pansus melakukan penyelidikan. "Kalau bukti cukup, diserahkan ke penegak hukum. Dengan adanya indikasi itu, rasanya perlu ditingkatkan ke arah penyidikan," tegasnya. Saat ini, imbuh Romi, yang perlu ditelusuri adalah modus lahirnya nasabah-nasabah fiktif. Apakah dia, sistematis atau sporadis oleh oknum tertentu saja. "Kalau sistematis berarti ada yang mengotaki (aktor intelektual)," tegasnya. Pansus sendiri, diakui Romi, sampai sekarang masih belum berhasil menemukan benang merahnya. Karena waktu yang dimiliki sangat terbatas. Karena itu, dia menegaskan, persoalan ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Daftarkan Gugatan

Di bagian lain, mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengajukan gugatan perbuatan melawan oleh penguasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (16/2). Diwakili tim kuasa hukumnya, gugatan didaftarkan dengan register perkara nomor: 78/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Gugatan ditujukan terhadap presiden sebagai tergugat I, Kapolri (tergugat II), Kejaksaan Agung (tergugat III), serta Pansus Hak Angket Bank Century yang menjadi turut tergugat.

Triyanto, salah satu kuasa hukum Robert mengatakan, isi gugatan tersebut berkaitan dengan beberapa hal. Di antaranya tentang instruksi dari Jusuf Kalla yang kala itu menjadi pelaksana tugas presiden untuk menangkap Robert Tantular. "Menurut kami itu merupakan intervensi penegak hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya.

JAKARTA - Penelusuran aliran dana Bank Century terus menemukan fakta-fakta mengejutkan. Selain praktek pencucian uang (money laundering), kini Pansus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News