Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Pemuda Ini Menganiaya Petugas PLN

jpnn.com, BANTUL - Seorang pemuda berinisial AFS (19) tahun ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kasihan, Polres Bantul, karena menganiaya petugas PT PLN (Persero).
Penganiayaan itu terjadi saat ANS (26) dan dua rekannya mendatangi kediaman pelaku di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
ANS mendapat tugas untuk aliran listrik rumah pelaku yang telah menunggak pembayaran.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada mengatakan pemilik rumah sebelumnya telah diberi surat peringatan oleh pihak PLN.
"Intinya, memperingatkan kepada pemilik rumah agar segera membayar tunggakan listrik tersebut," ujar Archye, Minggu (6/2).
Dia menambahkan pada 29 Januari, petugas PLN datang langsung menemui pemilik rumah untuk menginformasikan tunggakan listrik serta konsekuensi pemutusan aliran. Lalu, pada 2 Februari, petugas PLN datang kembali dengan membawa surat tugas pemutusan aliran listrik.
Sebelum melakukan pemutusan aliran listrik, petugas kembali menagih pemilik rumah agar melunasi tunggakannya.
Namun, pemilik rumah masih belum bisa membayar, sehingga petugas melepas KWH meter.
Seorang pemuda di Bantul menganiaya petugas PLN karena tidak terima aliran listrik rumahnya diputus.
- Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- PPPK 2024 Tahap 1 Menerima Gaji Perdana 4 Bulan Lagi, Sabar ya
- PPPK Tahap 1 Bantul Baru Bisa Mulai Efektif Bekerja Juli 2025, Ini Penjelasan Triyanto