Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Pemuda Ini Menganiaya Petugas PLN
Minggu, 06 Februari 2022 – 13:59 WIB

AFS (19) pelaku penganiayaan terhadap petugas PLN. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
"Anak dari pemilik rumah AFS yang tak terima lalu melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN," ungkap Archye sebagaimana dilansir jogja.jpnn.com.
Oleh pelaku, ANS dipukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan ditendang dua kali.
Atas kejadian itu, korban melapok ke Polsek Kasihan.
Dari rekaman video yang viral di media sosial serta bukti dan keterangan saksi, cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan hukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (mcr25/jpnn)
Seorang pemuda di Bantul menganiaya petugas PLN karena tidak terima aliran listrik rumahnya diputus.
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Syukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput