Aliran Sesat, Puasa Boleh Diganti 20 Ekor Ayam

Aliran Sesat, Puasa Boleh Diganti 20 Ekor Ayam
Aliran Sesat, Puasa Boleh Diganti 20 Ekor Ayam
Kelima, bangunan Masjid Yayasan Nurul Amal di Desa Kalicinta tidak mendapat dukungan dari masyarakat, dan tak mengantongi izin dari bupati Lampura.  Keenam, keberadaan Yayasan Nurul Amal di Kalicinta tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lampura. Ketujuh, adanya penolakan dari masyarakat terhadap ajaran Yayasan Nurul Amal yang dipimpin oleh Romo Hamdani.

Dengan demikian, MUI menyimpulkan bahwa ajaran itu tidak dibenarkan untuk disebarluaskan ke Lampura, serta dianggap ada unsur penistaan dan penyimpangan dari agama Islam.

Dalam pertemuan yang dihadiri ketua MUI bersama pengurusnya, Kepala Kementerian Agama Lampura Drs. Hi. Samhuri, S.Ag., Kepala Kesbangpol Pardis, B.A., Kasatreskrim AKP Suharto, S.H. dan jajarannya, serta tokoh pondok pesantren, masyarakat, dan agama diketahui bahwa Yayasan Nurul Amal memperbolehkan jamaahnya tidak berpuasa asalkan diganti dengan ayam sebanyak 20 ekor. ’’Yang tak kalah parah, istri dari para jamaah diperbolehkan ditiduri oleh guru besarnya. Ini tidak benar. Ini zina,’’ tegas Mughofir.

Dilanjutkannya, pengakuan ini didapat dari empat perwakilan Yayasan Nurul Amal yang menyebutkan Romo Hamdani ketika masih aktif di yayasan yang bermarkas di Lebung Curup Rejosari kerap meminta para jamaahnya agar dapat merelakan istrinya disetubuhi, dengan alasan agar mereka lebih diangkat menjadi aulia (wali). ’’Selama ini di Yayasan Nurul Amal di Kalicinta itu belum ada istri jamaah yang disetubuhi Hamdani. Kendati begitu, mereka sudah mempunyai rencana. Jadi tidak menutup kemungkinan itu terjadi,’’ tandasnya.

LAMPUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Mughofir mendadak geram. Pasalnya, pimpinan Yayasan Nurul Amal, Romo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News