Aliran Uang e-KTP dan Pembubaran Parpol
jpnn.com - Dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP yang sudah mulai disidangkan diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Ada sejumlah politikus terkemuka dari berbagai partai politik yang disebut dalam surat dakwaan itu.
Terdakwa Irman bahkan menyebutkan beberapa partai politik -termasuk parpol yang sedang berkuasa sekarang- turut menikmati uang suap proyek e-KTP yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilyun dari nilai proyek sebesar 5,9 trilyun itu. Besarnya nilai uang yang digunakan untuk menyuap menunjukkan kasus ini merupakan kasus besar yang mempermalukan bangsa dan negara sehingga harus diungkap sampai tuntas.
KPK tentu tidak akan berhenti mengungkapkan kasus ini pada Irman dan Sugiharto dan juga sejumlah politisi, tetapi juga wajib menyidik keterlibatan parpol dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 1945.
Tanpa parpol, takkan ada pemilu legislatif dan pilkada. Bahkan tanpa parpol, mustahil akan ada pemilihan presiden dan wakil presiden, karena hanya parpol yang dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena parpol merupakan instrumen politik yang sangat penting di negara ini, maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan. Tanpa itu, negara ini akan tenggelam dalam kesuraman. Ekonomi akan runtuh, demokrasi akan terkubur dan integrasi bangsa akan menjadi pertaruhan.
Di sinilah peran penting KPK sebagai badan anti korupsi. KPK bukan hanya harus membersikan penyelenggara negara dari korusi, tapi juga wajib menindak kejahatan korporasi, yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa hari belakangan ini banyak wartawan bertanya kepada saya tentang apakah Mahkamah Konstitusi (MK( bisa membubarkan parpol yang diduga terlibat suap kasus e-KTP. Jawab saya, masalah ini cukup panjang dan berliku.
Saya adalah orang yang dulu mewakili presiden dalam mengajukan dan membahas RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya juga membahas RUU MK dengan DPR sampai selesai, sehingga menyadari rumitnya penegakan hukum terkait masalah ini.
Dakwaan tindak pidana korupsi e-KTP yang sudah mulai disidangkan diduga bukan hanya melibatkan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto