Allianz Indonesia Beber 4 Syarat Agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
Apabila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan.
Misalnya, tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya.
"Terakhir, kenali batas waktu pengajuan klaim," tuturnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki.
Sebab, polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.
"Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi customer service asuransi melalui email atau telepon," tambahnya. (jos/jpnn)
Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia Angelia Agustine mengatakan, ada beberapa hal harus diperhatikan agar klaim asuransi tidak tertunda atau bahkan tertolak.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kasus Klaim Asuransi Buntu, Anggia Novita Lapor Polisi
- Respons Cepat, BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Rp900 Juta di Jambi
- Pihak Bank Diduga Lepas Tangan Soal Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Kecewa Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Siapkan Langkah Hukum