Almas Gibran
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - DI DUNIA hukum, "beda alasan" tidak sama dengan "beda pendapat".
Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu, empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan.
Putusannya: MK menerima permohonan. Skornya: 6:4.
Berarti yang "berbeda alasan" dianggap setuju. Hanya yang "berbeda pendapat" yang dianggap tidak setuju.
“Seharusnya skornya 4:6," ujar Demas Brian Wicaksono, doktor ahli ketatanegaraan.
Ia dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Juga pengurus lembaga di PDI Perjuangan. "Karena itu putusan MK ini tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Demas pernah menggugat ke MK. Soal sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Waktu itu juga heboh. Tokoh seperti Prof Denny Indrayana sampai "membocorkan" rencana putusan MK: pasti akan menerima gugatan Demas.