Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan Syarat Capres-Cawapres di MK
jpnn.com, JAKARTA - Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah yang sedang menjabat maupun mantan bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berumur 40 tahun.
Almas adalah pemohon perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK pada persidangan Senin (16/10/2023).
Isi permohonan Almas ialah meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun.
Namun, warga Surakarta (Solo) itu juga memohon kepada MK memutuskan warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Almas masih muda. Warga Jalan Awan 123, Ngoresan RT 01/RW 22 Kelurahan Jebres, Surakarta, itu lahir pada 16 Mei 2000.
Dalam permohonannya ke MK, Almas mengaku sebagai pelajar/mahasiswa. Dia adalah putra koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas menuturkan permohonannya didaftarkan ke MK pada 3 Agustus 2023. Menurut dia, tidak ada campur tangan ayahnya dalam permohonannya yang dikabulkan MK.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Almas kepada wartawan di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10) malam.
Nama Almas Tsaqibbirru Re A langsung kondang setelah MK memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia 40 tahun, tetapi punya pengalaman sebagai kepala daerah.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina