Alokasi Dana BOS Mengacu pada 12 Komponen, Kepsek Diminta Lebih Percaya Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada 12 komponen penggunaan dana, dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.
"Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS, tetapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan kebutuhan," terang Hami.
Dia mencontohkan, di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan.
Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan tetapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah.
Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid yakin kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.
Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS.
Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.
“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kami lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah," kata Hamid.
Kepala SMAN 8 Bandung Suryana menekankan, dia beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS.
Suryana menambahkan, sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas.
“Saat ini dana BOS tahap pertama sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan,” tutur Suryana.
Sedangkan untuk guru honorer, kata Suryana, bisa dibayarkan di bulan April. Dia memastikan tenaga honorer yang akan dibayar adalah yang sudah tercantum di Dapodik.
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai prioritas sekolah.
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas