Alokasi Dana LPDP Bakal Disetop, Ketua Komisi X DPR: Seharusnya Kuota Penerima Diperluas

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menghentikan alokasi APBN untuk Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menuai polemik.
Kucuran APBN untuk Program LPDP harus dipertahankan untuk kian memperluas kesempatan anak bangsa bisa melanjutkan pendidikan ke kampus berkualitas di seluruh dunia.
“Kami menolak penghentian kucuran dana APBN untuk LPDP. Dalam pandangan kami justru kucuran dana untuk LPDP ditambah agar kuota mahasiswa penerima beasiswa dari program ini makin banyak,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Rabu (24/1/2024).
Huda mengatakan setiap tahun ada kucuran APBN sebesar Rp 20 triliun untuk Dana Abadi Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan itulah yang saat ini digunakan untuk membiayai Program LPDP.
“Saat ini Dana Abadi Pendidikan telah terkumpul Rp140 triliun dengan nilai manfaat per tahun yang bisa digunakan untuk membiayai keperluan beasiswa di kisaran Rp5 triliun,” ujar Huda.
Huda mengungkapkan dalam satu tahun kuota penerima beasiswa LPDP di kisaran 9.000-10.000 mahasiswa.
Menurut Huda, kuota penerima beasiswa inilah yang harus diperbanyak sehingga makin banyak mahasiswa Indonesia mendapatkan kesempatan untuk bisa menerima pendidikan di kampus ternama baik di dalam maupun luar negeri.
“Salah satu cara kuota bisa diperbanyak adalah dana abadi pendidikan LPDP diperbesar, bukan malah dihentikan,” ujar Huda.
Rencana pemerintah menghentikan alokasi APBN untuk Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menuai polemik.
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Temui LPDP Kemenkeu, Mentrans Iftitah Sulaiman Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot
- Kasus Disertasi Bahlil, Legislator PKB Bicara Etika dan Mutu Akademik
- PNM Dorong Ekonomi dan Talenta Muda Lewat Promosi dan Beasiswa di Liga Nusantara
- Lestari Moerdijat Tekankan Transparansi Penyaluran Beasiswa PIP Harus Dikedepankan
- Viral Remaja Yatim Curi Pisang Demi Adik, Gus Miftah langsung Bergerak