Alokasi Izin Ekspor Sapi Australia ke Indonesia Diubah Jadi Setiap Empat Bulan

Alokasi Izin Ekspor Sapi Australia ke Indonesia Diubah Jadi Setiap Empat Bulan
Alokasi Izin Ekspor Sapi Australia ke Indonesia Diubah Jadi Setiap Empat Bulan

Pemerintah Indonesia telah mengatakan kepada eksportir sapi di Australia bahwa telah ada pergesaran dalam sistem perizinan. Kini peternak di Australia masih menunggu kepastian angka tahunan dari Indonesia.

Dewan Eksportir Ternak Hidup Australia Hidup, atau Australian Live Exporters Council (ALEC) mengatakan telah mendapat pemberitahuan bahwa di tahun 2016 izin mengekspor akan dialokasikan setiap empat bulan.

Sebelumnya alokasi untuk permintaan izin dilakukan setiap tiga bulan sekali.

CEO ALEC, Alison Penfold menyambut baik perubahan pemberian izin tersebut. Tetapi ia mengatakan pihaknya akan terus mendorong soal jumlah ekspor setiap tahunnya.

"Ini adalah langkah maju dari izin kuartalan sebelumnya," katanya. "Yang sedang kita dorong saat ini adalah agar angka pengumuman jumlah angka tahunan dilakukan beberapa bulan sebelum dimulainya tahun."

Dengan begitu, pihaknya dapat merencanakan urusan logistik.

Penfold mengatakan kini industri sedang menuggu pengumuman dari pemerintah Indonesia soal izin ekspor sapi selama empat bulan pertama di tahun 2016.

Menurunya kurangnya kejelasan sekitar jumlah izin akan mempengaruhi eksportir.

"Eksportir memiliki infrastruktur, terutama kapal, yang telah disiapkan [dan] tinggal menunggu izin. Ini jadi masalah jika izin untuk tahun ini belum juga keluar," ujar Penfold.

Kini dirinya mengaku akan terus bekerja dengan para pejabat di Indonesia untuk mencoba meningkatkan ketepatan waktu dari proses ekspor.


Pemerintah Indonesia telah mengatakan kepada eksportir sapi di Australia bahwa telah ada pergesaran dalam sistem perizinan. Kini peternak di Australia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News