Alokasi Kursi Dapil Harus Dibahas Serius!
Alasannya, selama duduk sebagai wakil rakyat, si caleg petahana sudah membangun kedekatan dengan para pemilih di dapilnya tersebut.
“Jadi, kepentingan petahana juga harus dijaga. Tidak boleh peta dapil diubah seenaknya, karena harus juga menghargai apa yang sudah dilakukan petahana saat menjadi wakil rakyat dari dapil tersebut,” terangnya.
Dia juga memberi contoh konkrit pelanggaran prinsip bahwa dapil merupakan satu kesatuan utuh.
“Gabungan antara Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur sebagai daerah pemilihan untuk DPR menjadi contoh konkrit pelanggaran atas prinsip ini,” ucapnya.
Pembicara lain, peneliti senior SPD Pipit R.Kartawidjaja membeber sejumlah masalah yang paling banyak muncul dalam alokasi kursi dan pembentukan dapil.
Antara lain, tidak menghormati jumlah populasi secara adil. Di mana, beberapa provinsi mendapatkan kursi keterwakilan melebihi jumlah penduduknya.
“Hutang yang belum terbayar untuk Provinsi Papua, Maluku, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Kelebihan alokasi kursi untuk Sulawesi Selatan dan Nangroe Aceh Darussalam. Sedangkan Riau dan Kepulauan Riau mendapatkan kursi keterwakilan kurang dari jumlah penduduk yang seharusnya,” beber Pipit. (sam/jpnn)
JAKARTA – Lagi, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengingatkan pentingnya isu-isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat