Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditetapkan

Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditetapkan
Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditetapkan
BREBES- Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes tahun 2013 sudah ditetapkan melalui Perbup No 064.A tahun 20012 tentantg kebutuhan dana harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sector pertanian di Kabupaten Brebes. Alokasi pupuk tersebut akan mendapat pengawasan ekstra untuk menghindari adanya penyelewengan seperti yang terindikasi terjadi pada tahun 2012 lalu.

Terungkap dalam sosialisasi Perbup tersebut di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemkab Brebes, alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes diketahui, jenis Urea sebesar 47 ribu ton turun dibanding tahun sebelumnya sebesar 59.804 ton. Jenis SP-36 dialokasikan 8.760 ton, tahun sebelumnya 10 ribu ton.

Jenis NPK 15.900 ton, tahun sebelumnya 16.763 ton sedang pupuk organik alokasi 2013 sebesar 5000 ton, atau turun dari tahun sebelumnya 5.391 ton. Harga pupuk bersubsidi untuk petani itu dijual sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi), Urea senilai Rp 1800 perkilogram, jenis SP-36  Rp 2000/kg, ZA Rp 1400/kg, NPK Rp 2300/kg dan pupuk organik Rp 500/kg.

Dalam sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Pemkab Brebes, itu menghadirkan pihak produsen, distributor dan pihak terkait lainnya, Ketua KPPP Brebes, Ir Muh Iqbal menegaskan agar stakeholders tidak bermain dalam pengelolaan pupuk bersubsidi. Ini demi pembangunan pertanian di Kabupaten Brebes. Dirinya tidak menghendaki, kejadian di tahun 2012 terulang kembali.

BREBES- Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes tahun 2013 sudah ditetapkan melalui Perbup No 064.A tahun 20012 tentantg kebutuhan dana harga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News