Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa ternyata masih melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah terkait dua pasal.
"Sebenarnya, pembahasannya tinggal dua, soal anggaran dan masa jabatan (kepala desa, Red). Namun, nampaknya tidak bisa terpenuhi sampai 12 Juli nanti," ujar Budiman Sudjatmiko, wakil ketua Pansus RUU Desa, dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (2/7).
Baca Juga:
Budiman menyatakan, Pansus RUU Desa dalam pembahasan menginginkan agar besaran anggaran untuk desa bisa disebutkan secara eksplisit. Dalam hal ini, pansus meminta pemerintah untuk menyebutkan besaran persentase anggaran APBN untuk desa. "Pemerintah keberatan, karena itu berpotensi menambah pos anggaran baru," ujar Budiman.
Pansus sejatinya tidak ingin ada penambahan anggaran. Budiman menjelaskan, pansus menginginkan agar pagu anggaran untuk desa yang selama ini terpecah-pecah di sejumlah kementerian bisa disatukan. Tidak perlu lagi anggaran dari proyek kementerian, semuanya disatukan untuk pos anggaran desa.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya