Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa ternyata masih melakukan pembahasan yang alot dengan pemerintah terkait dua pasal.
"Sebenarnya, pembahasannya tinggal dua, soal anggaran dan masa jabatan (kepala desa, Red). Namun, nampaknya tidak bisa terpenuhi sampai 12 Juli nanti," ujar Budiman Sudjatmiko, wakil ketua Pansus RUU Desa, dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (2/7).
Baca Juga:
Budiman menyatakan, Pansus RUU Desa dalam pembahasan menginginkan agar besaran anggaran untuk desa bisa disebutkan secara eksplisit. Dalam hal ini, pansus meminta pemerintah untuk menyebutkan besaran persentase anggaran APBN untuk desa. "Pemerintah keberatan, karena itu berpotensi menambah pos anggaran baru," ujar Budiman.
Pansus sejatinya tidak ingin ada penambahan anggaran. Budiman menjelaskan, pansus menginginkan agar pagu anggaran untuk desa yang selama ini terpecah-pecah di sejumlah kementerian bisa disatukan. Tidak perlu lagi anggaran dari proyek kementerian, semuanya disatukan untuk pos anggaran desa.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata