Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB

Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
"Berapa dana yang sebenarnya masuk ke desa? Misalkan terkumpul angka enam persen dari APBN, ya tetap saja seperti itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca Juga:
Budiman menambahkan, jangan membayangkan bahwa anggaran untuk desa itu langsung cair dan dikelola setiap desa. Dana itu bisa ditaruh di gubernur atau provinsi.
Namun, gubernur tidak memiliki hak untuk mengotak-atik pagu anggaran desa itu. "Saat diajukan melalui musrembangdes, nanti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang mengelola," ujarnya.
Bagaimana soal masa jabatan? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak. Pemerintah ingin masa jabatan Kades enam tahun, maksimal dalam dua periode.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung