Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
"Berapa dana yang sebenarnya masuk ke desa? Misalkan terkumpul angka enam persen dari APBN, ya tetap saja seperti itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca Juga:
Budiman menambahkan, jangan membayangkan bahwa anggaran untuk desa itu langsung cair dan dikelola setiap desa. Dana itu bisa ditaruh di gubernur atau provinsi.
Namun, gubernur tidak memiliki hak untuk mengotak-atik pagu anggaran desa itu. "Saat diajukan melalui musrembangdes, nanti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang mengelola," ujarnya.
Bagaimana soal masa jabatan? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak. Pemerintah ingin masa jabatan Kades enam tahun, maksimal dalam dua periode.
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya, bakal molor hingga masa sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan