Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades

Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Para Kades menginginkan jabatan itu delapan tahun, maksimal dua periode. "Kami menawarkan masa jabatan enam tahun, namun maksimal bisa dipilih kembali selama tiga periode," tandasnya. (bay/c1/fat)

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya,  bakal molor hingga masa  sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News