Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Senin, 07 Januari 2013 – 20:14 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas.
Hal itu yang dijadikan alasan KPU memutuskan tidak melaksanakan syarat verifikasi faktual terkait keberadaan partai politik di 50 persen kecamatan, di masing-masing kabupaten/kota.
"UU-nya yang tidak jelas. Memang ada disebutkan syarat ketentuan, tapi ada yang tidak nyambung. Dalam Pasal 14 ada syarat tersebut, tapi dalam pasal 15, ada dokumen yang harus disahkan, kecamatan tidak disebutkan. Makanya KPU memutuskan tidak melakukannya. Kita juga sudah mengonsultasikannya ke DPR dan mereka tidak protes," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).
Dengan kondisi tersebut, Hadar merasa seharusnya tidak ada masalah. Karena KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. "Kalau dilakukan, parpol mungkin akan jauh lebih berat memenuhi syarat," katanya.
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu