Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu

Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas.

Hal itu yang dijadikan alasan KPU memutuskan tidak melaksanakan syarat verifikasi faktual terkait keberadaan partai politik di 50 persen kecamatan, di masing-masing kabupaten/kota.

"UU-nya yang tidak jelas. Memang ada disebutkan syarat ketentuan, tapi ada yang tidak nyambung. Dalam Pasal 14 ada syarat tersebut, tapi dalam pasal 15, ada dokumen yang harus disahkan, kecamatan tidak disebutkan. Makanya KPU memutuskan tidak melakukannya. Kita juga sudah  mengonsultasikannya ke DPR dan mereka tidak protes," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).

Dengan kondisi tersebut, Hadar merasa seharusnya tidak ada masalah. Karena KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. "Kalau dilakukan, parpol mungkin akan jauh lebih berat memenuhi syarat," katanya.

JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News