Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Senin, 07 Januari 2013 – 20:14 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas.
Hal itu yang dijadikan alasan KPU memutuskan tidak melaksanakan syarat verifikasi faktual terkait keberadaan partai politik di 50 persen kecamatan, di masing-masing kabupaten/kota.
"UU-nya yang tidak jelas. Memang ada disebutkan syarat ketentuan, tapi ada yang tidak nyambung. Dalam Pasal 14 ada syarat tersebut, tapi dalam pasal 15, ada dokumen yang harus disahkan, kecamatan tidak disebutkan. Makanya KPU memutuskan tidak melakukannya. Kita juga sudah mengonsultasikannya ke DPR dan mereka tidak protes," ujarnya di Jakarta, Senin (7/1).
Dengan kondisi tersebut, Hadar merasa seharusnya tidak ada masalah. Karena KPU memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. "Kalau dilakukan, parpol mungkin akan jauh lebih berat memenuhi syarat," katanya.
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu
BERITA TERKAIT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Warga Jakarta Masih Ada Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Ridwan Kamil Janjikan Hal Ini
- Poltracking Indonesia Jadi Lembaga Paling Akurat Berkat 5 Lapis Verifikasi Data
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Madas Nusantara Deklarasikan Dukungan untuk Pramono-Rano
- 3 Cawagub Tawarkan Kebijakan Menangani Banjir di Jakarta