Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Senin, 07 Januari 2013 – 20:14 WIB

Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Hadar justru merasa heran, mengapa di saat-saat akhir, beberapa parpol kembali memersalahkan. Hadar merasa yakin, KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. "Kalau sampai besok tidak kami tetapkan, justru kami melanggar undang-undang," ujarnya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos