Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu

Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Alot, Hadar Salahkan UU Pemilu
Hadar justru merasa heran, mengapa di saat-saat akhir, beberapa parpol kembali memersalahkan. Hadar merasa yakin, KPU telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. "Kalau sampai besok tidak kami tetapkan, justru kami melanggar undang-undang," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, menyalahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu. Dia menilai, UU itu tidak tegas. Hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News