Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors

Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Menkumham Amir Syamsuddin (pertama dari kiri), Ketua Pansus H. A. Malik Haramain M. Si (kedua) dan Mendagri Gamawan Fauzi berbincang-bincang sebelum Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi. Karena masih terjadi perbedaan pandangan anggota dewan terhadap materi RUU Ormas.

Padahal dalam pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju pengesahan RUU Ormas. Hanya satu fraksi yakni PAN yang menolak pengesahan RUU tersebut.

Politikus PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan, ormas asing itu dapat melakukan kegiatannya dan ada sanksinya.

"Jangan sampai Undang-Undang ini disahkan justru mempermalukan dan di-judicial review," kata Dimyati dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (25/6).

JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News