Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi. Karena masih terjadi perbedaan pandangan anggota dewan terhadap materi RUU Ormas.
Padahal dalam pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju pengesahan RUU Ormas. Hanya satu fraksi yakni PAN yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Politikus PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan, ormas asing itu dapat melakukan kegiatannya dan ada sanksinya.
"Jangan sampai Undang-Undang ini disahkan justru mempermalukan dan di-judicial review," kata Dimyati dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (25/6).
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon
- Begini Cara Populix Dorong Peningkatan Jumlah Lulusan S2 di Indonesia
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran