Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB

Menkumham Amir Syamsuddin (pertama dari kiri), Ketua Pansus H. A. Malik Haramain M. Si (kedua) dan Mendagri Gamawan Fauzi berbincang-bincang sebelum Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi. Karena masih terjadi perbedaan pandangan anggota dewan terhadap materi RUU Ormas.
Padahal dalam pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju pengesahan RUU Ormas. Hanya satu fraksi yakni PAN yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Politikus PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan, ormas asing itu dapat melakukan kegiatannya dan ada sanksinya.
"Jangan sampai Undang-Undang ini disahkan justru mempermalukan dan di-judicial review," kata Dimyati dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (25/6).
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah