Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan kesempatan lobi antarfraksi. Karena masih terjadi perbedaan pandangan anggota dewan terhadap materi RUU Ormas.
Padahal dalam pandangan mini fraksi, delapan fraksi setuju pengesahan RUU Ormas. Hanya satu fraksi yakni PAN yang menolak pengesahan RUU tersebut.
Politikus PPP, Dimyati Natakusumah mengatakan, ormas asing itu dapat melakukan kegiatannya dan ada sanksinya.
"Jangan sampai Undang-Undang ini disahkan justru mempermalukan dan di-judicial review," kata Dimyati dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (25/6).
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak