Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB
Politikus Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan dirinya tidak mengerti Pasal 16 yang mengatur mengenai pendaftaran Ormas. "Sudah jelas disebut persyaratan berbadan hukum tapi kok masih dibuat serentetan persyaratannya," kata Nudirman.
Ia menerangkan, permasalahan itu yang menjadi masalah untuk para Ormas. "Saya minta dari Pansus ini untuk memberikan klarifikasi kepada kita ada apa dengan Muhammadiyah karena mereka yang berperan mendirikan republik ini masih menolak RUU ini," ucapnya.
Sementara itu politikus PKS, Fahri Hamzah mengaku takut membaca RUU Ormas karena banyak anomali. Di satu sisi ada banyak represif terhadap kelompok masyarakat.
Namun lanjut dia, di sisi lain memberikan kesempatan yang sama kepada ormas asing. Mereka diperlakukan sama seperti kedutaan besar negara. "Jadi saya menyarankan tunda saja dulu," ujarnya.
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut