Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB

Menkumham Amir Syamsuddin (pertama dari kiri), Ketua Pansus H. A. Malik Haramain M. Si (kedua) dan Mendagri Gamawan Fauzi berbincang-bincang sebelum Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN
Politikus Partai Golkar, Nudirman Munir mengatakan dirinya tidak mengerti Pasal 16 yang mengatur mengenai pendaftaran Ormas. "Sudah jelas disebut persyaratan berbadan hukum tapi kok masih dibuat serentetan persyaratannya," kata Nudirman.
Ia menerangkan, permasalahan itu yang menjadi masalah untuk para Ormas. "Saya minta dari Pansus ini untuk memberikan klarifikasi kepada kita ada apa dengan Muhammadiyah karena mereka yang berperan mendirikan republik ini masih menolak RUU ini," ucapnya.
Sementara itu politikus PKS, Fahri Hamzah mengaku takut membaca RUU Ormas karena banyak anomali. Di satu sisi ada banyak represif terhadap kelompok masyarakat.
Namun lanjut dia, di sisi lain memberikan kesempatan yang sama kepada ormas asing. Mereka diperlakukan sama seperti kedutaan besar negara. "Jadi saya menyarankan tunda saja dulu," ujarnya.
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit