Alot, Paripurna RUU Ormas Diskors
Selasa, 25 Juni 2013 – 13:33 WIB

Menkumham Amir Syamsuddin (pertama dari kiri), Ketua Pansus H. A. Malik Haramain M. Si (kedua) dan Mendagri Gamawan Fauzi berbincang-bincang sebelum Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ormas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6). Foto: Ricardo/JPNN
Politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, yang menyampaikan keberatan terhadap pengesahan RUU Ormas adalah organisasi-organisasi yang tingkat eksistensinya jauh lebih tua dari republik ini.
Mereka menurut Muzani, risau apabila pengesahan RUU Ormas itu. "Kita kembali mendengarkan apa yang menjadi kegelisahan mereka. Gerindra meminta agar pengesahannya ditunda dulu," ucapnya.
Di sisi lain Politikus PKB, Abdul Kadir Karding mengkritisi permintaan penundaan pengesahan RUU Ormas itu. Sebab semua fraksi ikut terlibat dalam pembahasan itu.
Bahkan lanjut Karding, sebelum dibawa ke Paripurna seluruh fraksi sudah menyampaikan pandangan mini. Setahunya hanya satu fraksi yang belum setuju. "Saya curiga teman-teman yang bicara belum baca pasal per pasal," ucapnya.
JAKARTA - Rapat Paripurna mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas) ditunda sementara (diskors) untuk memberikan
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako