Alot, Perumusan Pasal Iklan Rokok
Februari, RPP Tembakau Diajukan ke Presiden
Selasa, 18 Januari 2011 – 21:40 WIB

Alot, Perumusan Pasal Iklan Rokok
JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rayahu Sedyaningsih memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau akan diselesaikan paling lambat Februari. Bila sudah kelar, akan langsung diajukan ke presiden dan disahkan menjadi PP. Saat ini RPP tentang pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan sudah 90 persen mendekati penyelesaian.
"RPP Tembakaunya sudah hampir final. Hampir semua pasalnya telah selesai dibahas. Hanya ada satu pasal yang masih tarik menarik yaitu tentang iklan rokok," ungkap Endang menjawab pertanyaan Nur Suhud, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Diakuinya, dalam penerbitan RPP Tembakau ini pihaknya banyak mendapat kritikan maupun dukungan masyarakat. "Banyak yang pro, tapi banyak juga yang kontra. Tapi semangat Kemenkes tetap menyelesaikan RPP ini secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini selesai atau paling lambat awal Februari sudah tuntas," ujarnya.
Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melakukan protes menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak.
JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rayahu Sedyaningsih memastikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau akan diselesaikan paling
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang