Alquran Salah Cetak Beredar di Tarakan
Jumat, 24 Juni 2011 – 11:11 WIB
TARAKAN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan menemukan kitab Alquran salah cetak yang beredar di wilayah itu. Penemuan ini bermula dari laporan Kelompok Pengajian di Karang Balik, Rabu (22/6) lalu. Dalam Alquran itu ditemukan kesalahan isi pada pada surah Al-Qashash (28), ayat 42 dan 43 juz 20 yang tercetak pada halaman 891. Pada ayat 42 surah tersebut berawalan dengan kalimat "Falamma jaat….", sedangkan di ayat 43 berbunyi "Wa saddaha..", sementara ayat 42-43 yang benar berbunyi "Wa atba’naahum fii haadzihid dun-yaa..", serta "Wa la qad aatainaa…".
Penempatan kedua ayat ini setelah diselidiki ternyata merupakan salinan ayat 42-43 surah An-Naml. Sedangkan pada ayat 42-43 An-Naml pada Pena Qur’an yang terdapat di halaman 867 tidak salah. Sebelumnya pada Februari lalu MUI Tarakan juga menemukan Alquran salah cetak, yakni pada terjemahan ayat 10-19 pada surah Al-Infitar, terbitan PT Suara Agung, Jakarta.
Baca Juga:
Menindaklanjuti temuan itu, MUI Kota Tarakan menggelar inspeksi ke sejumlah toko buku di pusat penjualan buku yang berada di Grand Tarakan Mal (GTM). Dalam pemeriksaan sejumlah penerbit Alquran di lokasi tersebut, MUI tidak menemukan Alquran serupa terbitan PT Pena Pundi Aksara, serta terbitan Alquran lainnya yang salah cetak.
MUI Tarakan yang melakukan inspeksi langsung dipimpin Ketua Umum MUI Zainuddin Dalila, Ketua MUI Syamsi Sarman yang juga ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Tarakan, serta Sekretaris MUI Saimin.
TARAKAN– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan menemukan kitab Alquran salah cetak yang beredar di wilayah itu. Penemuan ini bermula dari
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali