Alsintan Berbasis Teknologi 4.0 Bikin Biaya Efisien Hingga 75 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan digitalisasi e-catalog dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan).
Kebijakan itu selain bisa menghemat anggaran negara Rp 1,2 triliun juga berpengaruh terhadap peningkatan level mekanisasi pertanian di Indonesia.
“Pada tahun 2014, level mekanisasi pertanian hanya 0,14. Pada tahun 2018 kemarin meningkat signifikan menjadi 1,68,” jelas Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Senin (1/7).
Teknologi alsintan untuk petani pun dikembangkan agar lebih bisa mengefisiensikan usaha tani dengan menggunakan teknologi yang dibenamkan alat kecerdasan buatan dan robot.
Kementan telah menguji efisiensi lima alsintan yang berbasis teknologi 4.0, yaitu atonomous tractor, robot tanam, drone sebar pupil, autonomous combine, dan panen olah tanah terintegrasi.
“Kelima alsintan berbasis teknologi 4.0 ini bila dibandingkan alsintan konvensional meningkatkan efisiensi waktu kerja berkisar 51 hingga 82 persen. Sementara efisiensi biaya berkisar 30 hingga 75 persen,” beber Sarwo Edhy.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat meresmikan Program Pertanian 4.0 menyampaikan bahwa teknologi 4.0 diimplementasikan di pertanian Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi.
Diharapkan pemanfaatan Pertanian 4.0 dapat meningkatkan efisiensi waktu kerja dan efisiensi biaya secara signifikan, serta memberikan keuntungan bagi petani.
Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan digitalisasi e-catalog dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan).
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan