Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim
Sidang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik
Rabu, 29 September 2010 – 05:56 WIB
JAKARTA - Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas dalam akta otentik, berusaha maksimal membuktikan dirinya tidak bersalah. Salah satunya dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada majelis hakim untuk menunjukkan bahwa dirinya adalah seorang laki-laki.
Peristiwa itu terjadi di akhir persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, kemarin (28/9). Saat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa diakhiri, kuasa hukum Alter -sapaan Alterina- meminta majelis hakim untuk memeriksa fisik terdakwa.
Baca Juga:
"Kami minta, agar majelis hakim mempunyai keyakinan, bersedia memeriksa (fisik) terdakwa untuk mendatapkan kebenaran materiil," kata Jou Hasyim, kuasa hukum Alter, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan itu mendapat respon dari majelis hakim yang diketuai Sudarwin. "Kami sudah minta, tapi (terdakwa) keberatan. Yang punya hak saudara (terdakwa). Kalau tidak rela, tidak perlu (diperiksa)," kata Sudarwin.
Kuasa hukum lantas meminta waktu untuk berdiskusi lebih dulu dengan terdakwa. Tak sampai dua menit, Alter sudah menyampaikan pendapatnya. Dia bersedia dengan syarat tidak melibatkan jaksa penuntut umum. "Saya bersedia, rela, untuk asas keyakinan hakim. Tapi saya tidak bersedia jika untuk keyakinan jaksa," tutur Alter yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.
JAKARTA - Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas dalam akta otentik, berusaha maksimal membuktikan dirinya tidak bersalah. Salah satunya dengan
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak