Alter Tunjukkan Alat Kelamin ke Hakim
Sidang Pemalsuan Identitas dalam Akta Otentik
Rabu, 29 September 2010 – 05:56 WIB
Syarat itu kemudian ditanyakan hakim Sudarwin kepada JPU Sutikno. "Jelas kami keberatan (tidak dilibatkan)," tegas Sutikno. "Kami sudah melihat hasil tes DNA, makanya kami berani membawa ke sini (persidangan)," sambungnya.
Sutikno beralasan, jika memang hendak dilakukan pemeriksaan fisik alat kelamin terdakwa, harus melibatkan ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Mien Trisnawaty, hakim Sudarwin lantas memutuskan untuk mencatat keberatan jaksa.
Hakim juga mengatakan sudah mendapatkan bukti berdasarkan hasil laboratorium tes DNA dan forensik. "Untuk itu majelis perlu melihat fisik terdakwa," kata Sudarwin. Sidang kemudian diskors untuk dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara tertutup di ruang hakim yang terletak di lantai dua gedung PN Jaksel.
Sejumlah pengunjung sidang terlihat riuh menahan tawa saat hakim dan Alter keluar dari ruang sidang. Hakim Mien Trisnawaty yang tak beranjak dari duduknya memberikan isyarat dengan dua jari, mengisyaratkan cukup hakim Sudarwin dan Ida Bagus yang melakukan pemeriksaan.
JAKARTA - Alterina Hofan, terdakwa pemalsuan identitas dalam akta otentik, berusaha maksimal membuktikan dirinya tidak bersalah. Salah satunya dengan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan