Alumni 212 Laporkan Menristekdikti ke Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia dituding melanggar HAM civitas academica.
Pelapornya adalah Ketua Eksekutif Nasional Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia Chandra Purna Irawan dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Hari ini saya dan divisi pemuda dan mahasiswa PA 212, mendatangi Komnas HAM RI untuk melaporkan Menristek Dikti atas dugaan pelanggaran HAM kepada civitas academica yaitu dosen dan mahasiswa atas tuduhan radikalisme dan anti Pancasila," ucap Chandra dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (8/6).
Dalam pengaduan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran menristekdikti untuk dijadikan kajian bagi Komnas HAM.
Di antaranya pemeriksaan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairunm Ternate, Hasby Yusuf oleh Reskrimum Polda Maluku Utara. Hasby diperiksa setelah mengkritik Presiden Joko Widodo di media sosial.
Kemudian pernyataan Nasir yang mengancam akan memecat Rektor Universitas Riau Anas Mulyadi, terkait kegiatan perakitan bom oleh terduga teroris di kampus tersebut.
Ada juga pembekuan organisasi kemahasiswaan di Institut Teknologi Bandung (ITB) karena diduga terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dari berbagai rentetan kasus tersebut, Chandra menduga pemerintah sedang membangun framing bahaya radikalisme dengan batasan yang tidak jelas apa yang dimaksud radikal secara defenitif dan konkret.
Menristekdikti M Nasir dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh alumni 212
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras