Alumni 212: Maaf Kiai Ma'ruf Tak Ada Pengaruhnya
jpnn.com, JAKARTA - Presidium Alumni (PA) 212 mengabaikan anjuran Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin agar memaafkan Sukmawati Soekarnoputri. Menurut mereka maaf dari Kiai Ma'ruf tak ada pengaruhnya terhadap proses hukum.
Slamet Ma'arif selaku ketua umum PA 212 mengatakan, puisi Ibu Indonesia yang dibacakan oleh putri Soekarno itu telah melukai hati umat Islam. Karena itu, dia meminta Bareskrim Polri untuk memproses hukum Sukmawati.
"Tidak ada pengaruhnya beliau minta maaf kepada MUI terhadap proses hukum yang negara kita. Oleh karena itu, kami dukung kepolisian untuk segera memproses kasus Bu Sukmawati," kata Slamet usai melakukan mediasi dengan pihak Bareskrim Polri, Jumat (6/4).
Slamet juga mendesak Bareskrim untuk segera memanggil Sukmawati. Dia menekankan, pihaknya akan terus mengawasi aparat kepolisian.
"Kami minta secepatnya untuk segera dipanggil Bu Sukmawati. Kami akan kawal terus. Hukum harus berjalan," kata dia.
Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Rahmadan mengatakan, penodaan agama yang dilakukan Sukmawati sebenarnya bukan delik aduan. Menurutnya, isi puisi Ibu Indonesia adalah delik biasa yang harus diproses oleh polisi.
"Ini delik formal tanpa membutuhkan akibat adanya korban. (Sebab) korbannya adalah agama. Dengan kesempatan ini saya menyatakan tidak mengindahkan seruan ketua MUI dan itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas dia. (tan/jpnn)
Presidium Alumni 212 tak peduli Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin memaafkan Sukmawati Sukarnoputri. Mereka tetap menuntut Sukmawati diproses hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Wapres Ma’ruf Amin Adakan Halalbihalal Idulfitri 1445 H, Sejumlah Menteri Hadir
- Kiai Ma'ruf Sepatutnya Memberi Teguran Terakhir Lagi Keras kepada Presiden Jokowi
- Wapres: Natal Mengajarkan Tentang Cinta, Perdamaian dan Pengharapan