Alumni HMI Mengalir Sambangi Anas

Alumni HMI Mengalir Sambangi Anas
Alumni HMI Mengalir Sambangi Anas
Anas ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Nah, karena penetapan sebagai tersangka tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, Fahmi Idris mendatangi kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Fahmi yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News