Alumni IPB Sebut Ahok Tebar Fitnah

jpnn.com - BOGOR – Pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut peserta aksi 4/11 adalah massa yang dibayar Rp 500 ribu per orang, menuai kecaman.
Peryataan Ahok itu dilontarkannya saat wawancara eksklusif dengan ABC (Australian Broadcasting Corporation) News pada Rabu (16/11) pagi.
“Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) mendesak Mabes Polri untuk segera menahan Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (blasphemy) pada Rabu (16/11), terus memproduksi kekerasan verbal yang meresahkan masyarakat,” ujar Farhat Umar, Koordinator Keluarga Alumni Lembaga Dakwah Kampus(KA-LDK) dalam pernyataan yang diterima Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Dipaparkan, pada hari Ahok ditetapkan sebagai tersangka, dirinya kembali menebar fitnah yang menyakitkan umat Islam. Calgub yang diusung PDIP itu menuduh Aksi Damai Bela Quran Aksi 411 Jumat 4 November 2016 merupakan gerakan bermotif politik. Selain itu, para peserta dituding menerima bayaran Rp 500 ribu per orang.
“Hal itu dikemukakan Ahok dalam wawancara eksklusif dengan ABC News, Rabu (16/11/2016) pagi sekitar pukul 07:30 WIB,” terangnya.
“Ahok menuduh para pengkritiknya korupsi dan mengatakan demonstrasi masal umat Muslim garis keras pada 4 November berlatar belakang politik, di mana para pendemo menerima 500.000 agar hadir.”
Dalam berita itu Ahok tidak menyebut siapa yang membayar para demonstran.
Namun, Farhat menjelaskan, Ahok merasa yakin Presiden Jokowi tahu berdasarkan sumber intelijen.
BOGOR – Pernyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut peserta aksi 4/11 adalah massa yang dibayar
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?