Alumni Peduli Trisakti Kembali Datangi Kantor Nadiem Makarim, Lalu Menuntut Ini

Kemendikbudristek seharusnya menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini dapat mencedarai “Sistem Pendidikan Nasional” sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi.
Pemerintah harus melihat permasalahan di Perguruan Tinggi Trisakti dengan utuh, obyektif, dan komprehensif sehingga dapat menjadi rujukan serta dapat direplikasi pada Perguruan Tinggi Swasta lainnya dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.
"Kami Alumni Trisakti menolak dengan tegas menuntut kepada sdr. Dr. Lukman, S.T. M.Hum, Direktur Kelembagaan dan Sdr. Nizam, Dirjen Diktiristek di Kemendikbudristek untuk “mundur” karena tindakannya bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," tulis siaran pers itu.(jlo/jpnn)
Alumni Peduli Trisakti kembali mendatangi kantor Nadiem Makarim, Jumat (12/5). Mereka menuntut ini
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- Peringati HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Anton Lukmanto Dorong Semangat Rekonsiliasi
- Kompetisi Inovasi Teknologi Elektro Trisakti Cup 2025 Targetkan Siswa SMA Sederajat
- Bikin Bangga! Inovasi Mahasiswa Trisakti Raih Medali Emas di Thailand
- Mahasiswa TMED Universitas Trisakti Cemerlang di Jurnas Eshark Rok Cup Indonesia 2025