Alumni Suriah Pulang ke Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap
Sabtu, 26 Mei 2018 – 14:19 WIB

Disposal bom dari hasil tangkapan di rumah pelaku pengeboman Polrestabes Surabaya di lokasi latihan Militer Kodim 0381 Medokan Sawah Gunung Anyar, Selasa (15/5). Foto: Zaim Armies/Jawa Pos
Jika orang itu terbukti mengikuti pelatihan militer dan terlibat aksi teror di Indonesia, maka bisa dijerat pidana. Tapi, lanjut dia, kalau mereka tidak terlibat, mereka bisa diikutkan program kontra radikalisasi.
Sementara itu, setelah RUU itu disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan perpres keterlibatan TNI. Yasonna mengatakan bahwa penyusunan Perpres akan melibatkan beberapa pihak, Kementerian Pertahanan, Kemenkumhan, TNI, Polri, BNPT, dan instansi lainnya. “Segera kita susun, habis hari raya lah,” ungkapnya. (lum/bay/syn)
UU Antiterorisme hasil revisi menyatakan, seseorang yang pergi ke luar negeri gabung organisasi teroris, begitu pulang bisa langsung ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024