Alumni Suriah Pulang ke Tanah Air Bisa Langsung Ditangkap
Sabtu, 26 Mei 2018 – 14:19 WIB
Jika orang itu terbukti mengikuti pelatihan militer dan terlibat aksi teror di Indonesia, maka bisa dijerat pidana. Tapi, lanjut dia, kalau mereka tidak terlibat, mereka bisa diikutkan program kontra radikalisasi.
Sementara itu, setelah RUU itu disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan perpres keterlibatan TNI. Yasonna mengatakan bahwa penyusunan Perpres akan melibatkan beberapa pihak, Kementerian Pertahanan, Kemenkumhan, TNI, Polri, BNPT, dan instansi lainnya. “Segera kita susun, habis hari raya lah,” ungkapnya. (lum/bay/syn)
UU Antiterorisme hasil revisi menyatakan, seseorang yang pergi ke luar negeri gabung organisasi teroris, begitu pulang bisa langsung ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meraih Nawacita Award 2024
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack