Alumni UI Minta Teror Novel Baswedan Diusut Tuntas
jpnn.com - Ikatan Alumni Fakultas Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) mengecam keras aksi teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Aksi teror yang dialami Novel diduga kuat berkaitan dengan kasus-kasus megakorupsi yang ditanganinya selaku penyidik senior di KPK.
Ketua ILUNI FHUI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan, teror terhadap Novel merupakan kejahatan yang sangat keji dan pelakunya harus diusut tuntas kepolisian.
"ILUNI FHUI mengimbau agar Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut aksi teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan meminta presiden dan jajarannya serta seluruh masyarakat untuk memperkuat dukungan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," tegas Fikri dalam pernyataan resminya, Selasa (11/4).
Dia menambahkan pemerintah perlu memberi perhatian, dukungan dan perlindungan yang lebih kuat kepada pimpinan KPK dan seluruh pegawainya, agar bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan mandat kelembagaan KPK.
Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi, termasuk kasus megakorupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
ILUNI FHUI juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada KPK agar tetap memiliki keberanian, integritas dan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"ILUNI FHUI berharap aksi teror serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari, baik terhadap KPK juga terhadap seluruh pihak yang bekerja untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Fikri. (esy/jpnn)
Ikatan Alumni Fakultas Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) mengecam keras aksi teror yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta