Alur Tata Niaga Minyak Goreng Terbaru, dari Produsen hingga Konsumen, Catat!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat.
Adapun aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang berlaku pada 23 Mei 2022.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Permendag itu mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).
1. Permendag akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng
Menurut Lutfi, mulai dari pasokan pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," ujar Lutfi, Kamis (26/5).
2. Penjualan ditentukan
Kemudian, penjualannya nanti dilakukan pada 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.
3. Pakai NIK
Kemendag akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” ungkap Lutfi.
4. Produsen CPO wajib daftar
Produsen CPO dapat mendaftar program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan terbaru terkait penyaluran minyak goreng curah rakyat.
- Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka, Inilah Kasusnya
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Ekspor Kopi Meningkat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Ekonom Sebut Deflasi Perlu Segera Dikendalikan